Berdasarkan penjelasan di atas, khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Demikian sedikit pembahasan tentang sejarah cerai gugat yang pertama kali terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw.***
Editor : Hadi Mulyono