LABVIRAL

Muannas Alaidid Rencana Polisikan Denny Indrayana, Diduga Sebar Berita Bohong

Pengacara Muannas Alaidid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Cokro TV)

Denny Indrayana Klarifikasi

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengklarifikasi ihwal pernyataannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Denny Indrayana memastikan pernyataannya tidak masuk ke dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Titiek Puspa Ada Times Square New York

Denny mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tidak pada dirinya. Dia mengaku informasi yang disampaikan didapatnya bukan dari lingkungan MK, pun demikian bukan dari hakim kontitusi.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.

Denny menjelaskan, kicauannya di Twitter beberapa hari lalu dibuatnya dengan cermat dan kehati-hatian. Dia menulis frasa "...mendapat informasi" bukan "...mendapat bocoran".

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," ujarnya.

Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT