LABVIRAL.COM - Banyak pemuda masa kini yang menggunakan istilah PMO di media sosial, khsususnya TikTok, namun sebagian orang belum mengetahui artinya.
PMO adalah singkatan kata dari porn, masturbate dan orgasme.
Arti PMO jika dialihbahasakan ke Bahasa Indonesia yakni kegiatan masturbasi atau onani yang dipicu konten dewasa demi memenuhi nafsu syahwat.
Baca Juga: Mengulas Manfaat Mengonsumsi Kentang Bagi Kesehatan Tubuh, Tidak Hanya Sekedar Pengganti karbohidrat
PMO dalam Pandangan Islam
Menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.
Secara bahasa, PMO dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Adapun secara istilah, PMO adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.
Baca Juga: Cara Menghubungkan Laptop ke TV Tanpa Kabel menggunakan WiFi
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak, namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Hukum PMO dalam Islam
Menurut jumhur ulama, hukum PMO pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Mazhab Hambali berpendapat bahwa PMO pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas, Ketua DPD RI Minta Pengawasan Diperketat
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Apakah PMO termasuk zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, PMO bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.
Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah
Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***
Editor : Arief Munandar