LABVIRAL

Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Untuk lebih jelasnya, ikuti penjelasan selengkapnya berikut ini:

Syarat daftar NPWP online tahun 2023

  • Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Makin Canggih, Photoshop Dilengkapi AI Terintegrasi Adobe Firefly

Cara daftar NPWP online tahun 2023

Setelah persyaratan diatas lengkap untuk pendaftaran NPWP secara online, kamus bisa melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu mendaftar akun di situs pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
  • Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
  • Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
  • Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"
  • Nah, setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun di situs pajak.go.id, kamu akan diarahkan kembali ke menu login. Selanjutnya kamu bisa mengisikan email dan password yang sudah dibuat tadi beserta kode captcha yang tersedia.

Baca Juga: Arti PMS, Banyak yang Salah Tafsir, Ternyata Beda dengan Menstruasi, Kenali Penyebab hingga Gejalanya

Jika sudah berhasil login, kamu bisa ikuti panduan pengisian datanya seperti berikut ini.

Kategori

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

Status

  • Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
  • Cabang.

Baca Juga: Arti Toleransi, Ternyata Berasal dari Bahasa Latin, Ayo Pahami dan Pelajari Contohnya

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.

Identitas

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.

Baca Juga: Perjalanan Spiritual 32 Biksu ke Indonesia

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT