Namun, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan pemohonan pemisahan ruang tahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy terhitung hari ini (6/6/2023),
"Majelis kabulkan pemindahan tersebut penuntut umum ini perintah resmi dilanjuti kita muatkan penetapan tertulis, terhitung hari ini," jawab Majelis Hakim.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).***
Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.
Dikarenakan over kapasitas di rutan Polda Metri jaya, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.
Editor : Rozi Kurnia