LABVIRAL.COM - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, meski hanya merekam saja.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane Lukas juga melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG.
Perbuatan tersebut dilakukan Shane pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/6).
Baca Juga: Gempa Sukabumi Dirasakan Sampai Jakarta, Netizen: Semoga Tidak Terjadi Susulan
Dalam surat dakwaan, Shane Lukas merupakan teman Mario Dandy. Keterlibatan Shane dalam tindak penganiayaan terhadap David bermula ketika Mario Dandy menceritakan perihal hubungan AG dengan David.
Mario Dandy meminta agar Shane Lukas menemaninya untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.
"Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ucap jaksa.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menjelaskan lebih rinci, aksi penganiayaan terhadap David Ozora dimulai saat Mario Dandy bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David, sebelum AG berpacaran dengan Mario Dandy. Informasi inilah yang membuat Mario cemburu.
Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David Ozora melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, David Ozora tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Lalu, Mario Dandy langsung beralih menelepon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah.
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David Ozora atas bantuan dari AG.
Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane Lukas untuk menemaninya. Shane Lukas pun diberikan tugas oleh Mario Dandy untuk merekam aksi penganiayaan yang akan dia lakukan terhadap David Ozora.
Pertemuan antara Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Sukabumi Kekuatan Magnitudo 5,1, Dirasakan Hingga Bandung
"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," kata Jaksa menambahkan.
"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," imbuh jaksa.
Beberapa waktu kemudikan, Shane Lukas menyerahkan handphone yang digengamnya kepada AG dan menghampiri Mario Dandy yang tengah melakukan penganiayaan.
Shane Lukas mendorong Mario untuk menyudahi perbuatannya.
"Dengan mengatakan 'udah-udah, namun dibalas dengan perkataan saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy 'Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor," jelas jaksa.
Meski sempat menolong David Ozora, Jaksa Penuntut umum menyebut perbuatan Mario Dandy terencana, dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa
Adapun luka fisik, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
"Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023," tambah Jaksa Penuntut Umum.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe