LABVIRAL

Berbeda dengan Sopir, Berapa Sih Gaji Kernet Bus?

Ilustrasi suasana di terminal bus (Sumber : Instagram/@ekoyuliantocopyright)

LABVIRAL.COM-Sopir dan kernet menjadi elemen penting perjalan bus. Terutama bus AKAP. Ternyata ada beda gaji atau bayaran antara sopir dan kernet.

Bus AKAP untuk jarak jauh atau luar pulau biasanya terdiri dari 2 Sopir dan 1 kernet dalam setiap perjalanan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang bus.

Berbeda dengan sopir bus, kernet bus memiliki gaji yang berbeda dengan sopir, hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi yang berbeda.

Namun, untuk rinciannya, besaran gaji dan caranya akan berbeda jika Perusahaan Otobusnya berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada gajian kernet diatur oleh perusahaan dan diatur oleh sopir bus.

Jika gaji kernet diatur oleh sopir utama bus, setiap kernet akan dibayar berdasarkan premi yang dikali dari jumlah PP (pulang-pergi).

Namun, untuk angka tidak ada rincian pasti berapa gaji kernet bus setiap perjalanannya. namun, yang pasti gaji kernet tidak lebih besar dari gaji sopir utama dan kedua bus.

Baca Juga: Unik, Bus Ini Dimodifikasi Jadi Towing

Baca Juga: Bikin Terheran-heran, Mobil Listrik Mati Bekas Banjir Direndam Beras Nyala Lagi

Baca Juga: 3 Alasan Penting Kenapa Tak Boleh Pasang Kasur di Mobil

Baca Juga: Meminimalisir Resiko, Berikut 7 Tips Memilih Ban Mobil yang Benar

Perbandingan gaji sopir dan kernet bus

Jika dilihat, gaji sopir utama setiap perjalanan pulang-pergi (PP) berada di angka Rp300-400 ribu, maka pendapatan kernet akan berada di bawahnya, jika dirinci sekitar Rp100-150 ribu per pulang-pergi (PP).

Kemudian, panjang dan pendek trayek yang akan dilalui transportasi bus akan mempengaruhi nominal gaji yang akan dihasilkan oleh kernet bus.

Makin panjang rute atau jarak layanan dari bus AKAP, maka makin tinggi untuk nominal premi yang diperoleh.

Untuk jatah libur antara sopir dan kernet juga berbeda, pasalnya, kernet bus akan mendapatkan hari libur yang lebih fleksibel karena tidak berhubungan langsung dengan perusahaan.

Sekarang pun kabarnya mulai banyak perusahaan otobus menerapkan gaji standar upah minimum untuk sopir. Jadi tidak lagi model PP. Dan untuk kernet pun pastinya di bawah gaji sopir bus.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI