LABVIRAL

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji 2023

Asuransi untuk jemaah haji. (Sumber : kemenag.go.id)

LABVIRAL.COM - Salah satu hak bagi seluruh jemaah ibadah haji reguler dari Indonesia tahun 2023 adalah mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Akan tetapi, dua jenis asuransi tersebut baru bisa diklaim apabila jemaah haji telah memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Seperti apa? Simak sampai habis artikel ini ya!

Kapan asuransi mulai berlaku?

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi tersebut mulai berlaku sejak jemaah haji masuk asrama, diberangkatkan, dan saat masih di asrama setelah pemulangan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan si Merah, Provider XL Juga Keluarkan Paket Khusus Umrah dan Haji dengan Biaya Murah Ges!

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover," kata Saiful Mujab dikutip Labviral.com dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 9 Juni 2023.

Extra cover yang dimaksud ialah apabila jemaah haji wafat di pesawat sehingga akan memperoleh biaya asuransi sebesar Rp125 juta.

"Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah yang wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah," tambah Saiful.

Baca Juga: Cara Aktivasi Paket Umrah dan Haji Khusus Provider XL

Tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Lebih dari itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Ketentuan asuransi bagi jemaah haji

Nah, setelah mengetahui sejak kapan asuransi tersebut mulai berlaku, berikut ketentuan yang harus diperhatikan setiap jemaah.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT