LABVIRAL

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji 2023

Asuransi untuk jemaah haji. (Sumber : kemenag.go.id)

LABVIRAL.COM - Salah satu hak bagi seluruh jemaah ibadah haji reguler dari Indonesia tahun 2023 adalah mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Akan tetapi, dua jenis asuransi tersebut baru bisa diklaim apabila jemaah haji telah memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Seperti apa? Simak sampai habis artikel ini ya!

Kapan asuransi mulai berlaku?

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi tersebut mulai berlaku sejak jemaah haji masuk asrama, diberangkatkan, dan saat masih di asrama setelah pemulangan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan si Merah, Provider XL Juga Keluarkan Paket Khusus Umrah dan Haji dengan Biaya Murah Ges!

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover," kata Saiful Mujab dikutip Labviral.com dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 9 Juni 2023.

Extra cover yang dimaksud ialah apabila jemaah haji wafat di pesawat sehingga akan memperoleh biaya asuransi sebesar Rp125 juta.

"Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah yang wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah," tambah Saiful.

Baca Juga: Cara Aktivasi Paket Umrah dan Haji Khusus Provider XL

Tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Lebih dari itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Ketentuan asuransi bagi jemaah haji

Nah, setelah mengetahui sejak kapan asuransi tersebut mulai berlaku, berikut ketentuan yang harus diperhatikan setiap jemaah.

Baca Juga: Kemenag: Kenapa Pesawat Garuda Penerbangan Kloter Haji Di Banjarmasin Alami Masalah Teknis

  1. Jemaah yang wafat diberikan asuransi sebesar minimal BIPIH.
  2. Jemaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran BIPIH.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 2,5% sampai 100% BIPIH.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Untuk diketahui, pelaksanaan ibadah haji dari Indonesia sudah dimulai sejak 23 Mei 2023 yang dibagi menjadi beberapa tahap atau gelombang.

Gelombang pertama pemberangkatan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).

Baca Juga: Mengenal Sa'i dalam Ibadah Haji, Hukum hingga Tata Caranya

Secara total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022.

Kemudian per 1 Juni 2023, jemaah yang telah tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” imbuh Saiful Mujab.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT