LABVIRAL.COM - Bagi umat muslim yang mampu, ketika hari raya Idul Adha tiba sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sesuai ketentuan.
Di masyarakat kita pada umumnya, satu orang biasanya akan menyembelih satu ekor kambing, sedangkan kalau sapi bisa diniatkan oleh beberapa orang.
Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga? Simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Baca Juga: 5 Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Perintah Berkurban saat Idul Adha
Hukum berkurban
Secara umum, hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan terlebih bagi yang mampu, dan hampir mendekati wajib.
Rasulullah saw bersabda, "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah." (HR. Imam Tirmidzi).
Bersandar pada hadis di atas, seorang muslim yang merasa mampu secara ekonomi tentu sangat ditekankan untuk menunaikan ibadah kurban. Hal ini juga menjadi wujud ketakwaan kita kepada perintah Allah Swt.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Terlengkap, Arab, Latin hingga Hukumnya
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn.
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al Hajj ayat 34).
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 Dilaksanakan pada Tanggal Berapa? Yuk, Catat Jadwalnya
Hukum niat kurban untuk sekeluarga
Dalam praktik di masyarakat, umumnya kurban adalah satu ekor kambing untuk satu orang saja. Akan tetapi dikutip dari laman Baznas pada Senin, 12 Juni 2023, seekor kambing ternyata boleh dijadikan hewan kurban untuk satu keluarga.
Dasar hukumnya sebagaimana disandarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw berkurban dan berdoa, "Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad." (HR. Muslim).
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kambing, Rasa Nikmat dan Gurih Gampang Banget Buatnya
Meski diperbolehkan, tetapi para ulama memberi suatu rambu-rambu (ketentuan) bagi yang ingin melaksanakan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Ketentuan tersebut meliputi:
- Anggota keluarga tinggal bersama (serumah)
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Pendapat di atas sebagaimana diungkapkan oleh ulama-ulama mazhab Maliki yang juga tertuang dalam kitab At-Taj wa Iklil.
Baca Juga: 4 Syarat Kambing yang Boleh Digunakan untuk Aqiqah
Dalam hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim).
Begitulah jawaban atas pertanyaan bagaimana hukum kurban satu ekor kambing untuk sekeluarga.***
Editor : Hadi Mulyono