LABVIRAL.COM - Pertanyaan yang masih sering terdengar di masyarakat ialah apakah hewan kurban harus jantan atau malah boleh betina?
Sebelumnya, penting diketahui bahwa kurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad, untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan unta.
Mengenai bagaimana hukum menyembelih binatang kurban betina, dalam artikel ini akan dijelaskan lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: 5 Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Perintah Berkurban saat Idul Adha
Bolehkah hewan kurban betina?
Berdasarkan banyaknya dalil Al-Qur'an dan hadis, tidak ada kewajiban bahwa hewan yang akan disembelih harus yang berjenis kelamin jantan.
Akan tetapi dikutip dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Senin, 12 Juni 2023, para ulama Mazhab Syafi’i mengatakan yang paling bagus dan afdhal (utama) adalah yang jantan.
Alasannya selain karena rasa hewan kurban jantan dinilai lebih enak, juga demi menghindari kemungkinan binatang betina sedang hamil.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Terlengkap, Arab, Latin hingga Hukumnya
Di sisi lain, sebagian ulama mengharuskan hewan berjenis kelamin jantan berdasarkan sebuah hadis dari Nabi Muhammad saw.
Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kamu menyembelih kecuali empat: unta jantan, sapi jantan, kambing jantan, dan domba jantan.” (HR. Abu Dawud).
Meski demikian, hadis di atas mendapat kritik dari sebagian ulama yang menilai bahwa sanadnya lemah dan bertentangan dengan hadis lain yang menyatakan bolehnya berkurban dengan hewan betina.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 Dilaksanakan pada Tanggal Berapa? Yuk, Catat Jadwalnya
Syarat hewan kurban
Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwa hewan ternak yang akan disembelih boleh saja berkelamin betina. Namun sebelum melaksanakan kurban saat hari raya Idul Adha, penting diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Binatang ternak
Binatang ternak yang dimaksud dalam konteks ini adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Artinya, tidak dianjurkan berkurban menggunakan hewan lain seperti ayam, bebek, angsa dan sejenisnya.
Baca Juga: Seminggu Setelah Idul Fitri, Polri Pantau Arus Lalu Lintas Ramai Lancar
2. Cukup umur
Masing-masing binatang ternak yang boleh disembelih saat hari raya kurban tiba harus memenuhi umur sesuai ketentuan syariat. Hal ini perlu ditegaskan untuk menghindari penyembelihan hewan yang masih kecil.
- Unta minimal berusia lima tahun
- Sapi minimal berusia dua tahun
- Kambing Jawa, etawa minimal berusia dua tahun
- Kambing gibas dan domba minimal berumur satu tahun atau sudah berganti gigi
3. Sehat dan tidak cacat
Hewan ternak yang boleh dikurbankan saat merayakan hari raya Idul Adha harus sehat dan tidak boleh cacat. Lebih jelasnya, hewan ternak tersebut memenuhi syarat antara lain:
Baca Juga: Hukum Lebaran Ketupat Setiap Idul Fitri, Benarkah Termasuk Bidah?
- Mata tidak buta
- Telinga tidak terpotong
- Kaki tidak pincang
- Ekor tidak putus
- Tidak kurus (gemuk)
- Tidak berkudis
- Tidak sedang hamil atau menyusui
Demikian penjelasan mengenai jawaban atas pertanyaan apakah hewan kurban harus jantan. Semoga bermanfaat ya!***
Editor : Hadi Mulyono