LABVIRAL

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Jangan Sampai Salah Sasaran

Ilustrasi daging kurban. (Sumber : pexels.com/Julia Filirovska)

LABVIRAL.COM - Berikut ini akan dijelaskan siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban sesuai dengan keterangan hadis Nabi Muhammad saw.

Sebagaimana kita tahu, hari raya kurban merupakan waktu yang ditunggu-tunggu seluruh umat Islam, karena saat itu bisa menikmati daging kambing, sapi atau bahkan unta.

Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan pada saat Idul Adha (10 Zulhijah) hingga hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah) dagingnya harus didistribusikan kepada yang berhak. Maka dari itu, siapa saja golongan penerima daging kurban harus dipahami agar tidak salah sasaran.

Baca Juga: Daftar 99 Titik Rukyatul Hilal Penentuan Idul Adha 2023

1. Shohibul Qurban

Penerima daging kurban yang pertama adalah shohibul qurban alias orang-orang yang ikut berkurban. Menurut jumhur ulama, mereka berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban yang disembelih.

Nabi Muhammad saw bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR. Ahmad).

Akan tetapi, bagi yang berkurban dengan niat nazar maka tidak diperbolehkan ikut makan daging yang disembelih. Selain itu, orang yang berkurban dilarang menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, kulit bahkan bulunya.

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah

2. Tetangga, teman, dan kerabat

Orang yang berhak menerima daging kurban yang selanjutnya ialah tetangga, teman dan kerabat. Bahkan meski mereka berkecukupan secara ekonomi, tetap berhak menerima sebagian daging kurban yang dikumpulkan panitia.

Maka dari itu, tidak perlu heran apabila daging kurban diberikan kepada sanak saudara dan tetangga yang kaya raya.

3. Fakir miskin

Fakir miskin jelas berhak mendapatkan daging kurban karena memang pada dasarnya berkurban adalah untuk berbagai kepada sesama, terutama yang membutuhkan.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1444 H Digelar 18 Juni 2023

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Liyasy-hadụ manāfi'a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma'lụmātin 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-bā`isal-faqīr

Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj atar 28).

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Terlengkap, Arab, Latin hingga Hukumnya

Begitulah penjelasan tentang golongan yang berhak menerima daging kurban agar tidak salah sasaran.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT