LABVIRAL.COM - Pembagian daging hewan kurban menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang saat merayakan hari raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah.
Daging kurban yang biasanya berupa sapi atau kambing tersebut, kemudian akan dibagikan kepada tetangga, kerabat dan para fakir miskin. Berbicara tentang tetangga, bagaimana hukum membagikan hewan kurban kepada mereka yang nonmuslim?
Sebab di Indonesia, tak jarang suatu masyarakat terdiri dari beberapa agama, sehingga hubungan saling memberi harus selalu dijaga. Pertanyaan itulah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Simak sampai habis ya!
Baca Juga: Daftar 99 Titik Rukyatul Hilal Penentuan Idul Adha 2023
Hukum memberi daging kurban pada nonmuslim
Tidak bisa dipungkiri, banyak umat Islam yang mempunyai tetangga bukan beragama Islam, bahkan Nabi Muhammad saw juga demikian.
Dalam konteks pembagian daging kurban, perlu dipahami bahwa secara umum terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban sesuai ketentuan syariat Islam.
Pertama adalah orang yang berkurban, kedua tetangga dan kerabat, sedangkan yang ketiga yaitu para fakir miskin.
Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah
Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya, "....Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj ayat 28).
Dari ketiga golongan di atas, tidak ada ketentuan orang yang berhak menerima daging kurban harus beragama Islam. Disadur dari situs resmi MUI pada Selasa, 13 Juni 2023, hukum membagikan daging kurban untuk nonmuslim adalah boleh.
Hal ini selaras dengan Surah Al-Mumtahanah ayat 8 yang memberi petunjuk kepada manusia bagaimana caranya berbagi terhadap sesama.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1444 H Digelar 18 Juni 2023
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Lā yan-hākumullāhu 'anillażīna lam yuqātilụkum fid-dīni wa lam yukhrijụkum min diyārikum an tabarrụhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn.
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah ayat 8).
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 Dilaksanakan pada Tanggal Berapa? Yuk, Catat Jadwalnya
Bahkan, Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim tidak menjadi persoalan.***
Editor : Hadi Mulyono