LABVIRAL.COM - Pegadaian merupakan lembaga yang berguna untuk masyarakat yang ingin meminjam uang atau dana dengan cara menaruh barang sebagai jaminanannya.
Salah satu barang yang cepat untuk digadaikan di Pegadaian yaitu emas. Sifatnya yang memiliki nilai stabil membuat emas menjadi salah satu andalan yang bisa digadaikan ketika butuh dana cepat.
Pada dasarnya untuk menggadaikan emas, kamu hanya perlu membawa emas yang ingin kamu gadai ke gerai Pegadaian terdekat.
Nah, berikut ini Labviral.com jelaskan syarat dan cara untuk menggadaikan emas di Pegadaian terbaru 2023. Yuk disimak!
Baca Juga: Tips Aman Investasi Emas Lewat Marketplace
Persyaratan Gadai Emas di Pegadaian
Perlu diingat, untuk menggadaikan emas di Pegadaian, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Berikut persyaratan yang harus kamu penuhi;
#Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
#Menyerahkan barang jaminan atau barang gadaian lengkap dengan surat dari barang tersebut. Barang yang lengkap dengan surat atau sertifikatnya akan membuat nilai gadai jauh lebih baik.
#Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
#Menjadi Nasabah Pegadaian
Untuk nominal gadai akan disesuaikan dengan harga saat emas tersebut masuk ke Pegadaian.
Maka dari itu sebaiknya nasabah mengecek harga emas sebelum menggadaikannya untuk mengetahui perkiraan nominal yang dihasilkan.
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Teh Tanpa Gula untuk Kesehatan, Apa Saja Nih?
Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
#Datang ke Kantor Pegadaian
Langkah pertama yang harus kamu lakukan, tentu saja datang langsung ke kantor atau gerai Pegadaian terdekat. Jangan lupa untuk membawa segala persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.
#Isi Formulir Lengkap
Saat kamu tiba di kantor Pegadaian, kamu bisa meminta atau mengambil form atau formulir yang sudah disiapkan, kemudian diisi sesuai dengan ketentuan yang ada di kertas tersebut.
#Serahkan barang Gadai yang Akan Digadaikan ke Petugas
Setelah kamu selesai mengisi formulir pegadaian, kamu bisa langsung menyerahkan kepada petugas formulir dan emas yang ingin digadaikan beserta semua persyaratan.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan terhadap emas dan juga persyaratan lainnya.
#Proses Pencairan Uang Pinjaman
Setelah petugas memeriksa segala persyaratan dan juga emas yang ingin digadaikan, artinya proses transaksi pinjaman akan dimulai.
Di mana, uang pinjaman akan ditawarkan ke nasabah. Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan.
Setelah itu, nasabah wajib menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank.
Baca Juga: 5 Strategi Bisnis Ala Orang Tionghoa, Dijamin Full Cuan dan Full Senyum
#Nilai Pencairan 80% dari Nilai Gadai Emas
Dari nominal hasil gadai, uang yang bisa dicairkan hanya sebesar 80% dari total nominal yang dipinjamkan. Namun, nilai 80% ini bisa berubah - ubah tergantung kebijakan Pegadaian.
#Jatuh Tempo Gadai Paling Lama 4 Bulan
Untuk jangka waktu pegadaian emas, paling lama empat bulan. Jika lewat dari empat bulan tidak ditebus maka emas akan dilelang. Kamu bisa saja pengajuan perpanjangan waktu.
Akan tetapi lakukan sebelum jatuh tempo, nantinya kamu akan diminta untuk membayar bunganya terlebih dahulu.
#Bunga Gadai di Pegadaian 1% sd 1.2% per 15 Hari
Selama gadai, Pegadaian mengenakan bunga, yaitu 1.2% per 15 hari. Jika mengambil sampai maksimum tenor 4 bulan, total bunga adalah 9.6%.
Penting diperhatikan bahwa bunga 1.2% adalah per 15 hari. Jadi, jika masuk hari ke-16, bunga menjadi 2.4%.
#Biaya Admin 1% dari Nilai Emas
Selain bunga, Pegadaian menerapkan biaya admin sekitar 1% dari nilai pencairan. Biaya admin dibayar satu kali saat gadai emas dimulai. Biaya admin dipotong dari nilai pencairan.
Nah, itu dia cara juga persyaratan yang berlaku jika kamu ingin menggadaikan emas di pegadaian. Semoga bermanfaat.
Editor : Dian Eko Prasetio