LABVIRAL.COM - Pengamat Pemilu Titi Anggraini berharap semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Pernyataan itu disampaikan Titi lewat Twitter menggunakan akun @titianggraini pada Rabu, 14 Juni 2023.
"Apapun Putusan MK esok hari (15/6) terkait sistem pemilu wajib kita hormati, baik yang mendukung ataupun tidak," katanya.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Kendati begitu, Titi menilai mengkritisi putusan MK juga tidak dilarang. Sebab, putusan MK setelah dibacakan akan menjadi milik publik.
"Mengkritisi juga adalah mutlak. Karena setelah Putusan MK dibacakan, maka ia menjadi milik publik untuk dibedah, kaji, dan dalami sedimikian rupa. Agar jadi pembelajaran bagi semua," tukasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan. Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di Parlemen, bukan kewenangan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi," tutur Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni 2023.
"Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif, dan mendorong kita ke jalan buntu konstitusi, yang berpotensi menyebabkan pemilu jadi tertunda," imbuhnya.
Kendati begitu, Denny mengaku diuntungkan apabila MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Anies Tidak Akan Lanjutkan Semua Program Jokowi Kalau Jadi Presiden, Ruhut: Tanda-tanda Akan ke Laut
"Secara pribadi, sebagai bacaleg Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil Kalsel 2, saya justru diuntungkan jika sistem tertutup yang diputuskan MK. Hal demikian sekaligus menegaskan, sama sekali tidak ada motif politik pribadi ketika saya mengadvokasi putusan MK seperti sekarang, tetap proporsional terbuka," jelasnya.
Denny menyatakan, kritik yang disampaikan kepada MK semata untuk kepentingan publik.
"Untuk menyelamatkan suara rakyat dan menguatkan demokrasi di Tanah Air," tuturnya.
Baca Juga: Kaesang Siap Maju Pilkada Depok, Iwan Fals: Wajar Sajalah, Wong Keluarga Politik Kok
Denny Indrayana Buat 5 Prediksi Arah Putusan MK
- Tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.
- Menolak seluruhnya, karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.
- Mengabulkan seluruhnya, artinya sistem pileh berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan langsung diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya. Kalau MK, mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024.
- Mengabulkan sebagian, yaitu memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.
- Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada Pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.
Editor : Arief Munandar