LABVIRAL

Hukum Makan Daging yang Disembelih tanpa Menyebut Nama Allah

Ilustrasi daging kurban. (Sumber : pexels.com/mali maeder)

LABVIRAL.COM - Agama Islam mewajibkan umatnya untuk selalu makan makanan yang halal karena bisa mendatangkan begitu banyak kebaikan.

Maka dari itu, makanan yang haram seperti daging babi, anjing, bangkai dan lain sebagainya haram untuk dikonsumsi. Selain itu, ada pula daging hewan yang sebenarnya halal, tetapi dilarang untuk dimakan karena saat disembelih tidak menyebut nama Allah.

Bagaimana dalil yang menegaskan kalau penyembelihan hewan harus menyebut nama Allah? Scroll artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: 10 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha, Mari Pererat Tali Silaturahmi

Hukum daging yang disembelih tidak menyebut nama Allah

Para ulama sepakat bahwa daging apapun yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (minimal bismillahirrahmanirrahim) maka haram untuk dikonsumsi.

Keharaman ini sebagaimana diterangkan Allah Swt dalam salah satu firman-Nya yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ

Wa lā ta'kulū mimmā lam yużkarismullāhi ‘alaihi wa innahū lafisq(un), wa innasy-syayāṭīna layūḥūna ilā auliyā'ihim liyujādilūkum, wa in aṭa‘tumūhum innakum lamusyrikūn(a).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H yang Menenangkan Hati

Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya) agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik." (QS. Al-An'am ayat 121).

Dikutip dari Bincang Syariah pada Kamis, 15 Juni 2023, ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan sejumlah ulama seperti Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, Darimi dan lain-lain.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya ada sebuah kaum berkata, "Ya Rasullah saw, ada suatu kaum memberi kami daging tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak." Rasulullah saw menjawab, "Bacalah bismillah lalu makanlah."

Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan untuk Mengumandangkan Takbir saat Idul Adha

Selain itu, Allah Swt telah memberi rambu-rambu tentang makanan yang haram di konsumsi dalam ayat lainnya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.

Baca Juga: Bacaan Takbir saat Idul Adha Lengkap dengan Hukum hingga Terjemahannya

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Maidah ayat 3).

Dengan demikian, setiap muslim wajib menyebut nama Allah ketika menyembelih binatang yang hendak dikonsumsi. Apalagi jika yang disembelih adalah hewan kurban maka harus menaati ketentuan syariat Islam.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT