LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indraya bersyukur Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Denny mengatakan, MK telah menolak seluruh permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan sykur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," kata Denny lewat keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Denny berterima kasih kepada MK karena tidak memilih jalur pidana kepadanya. Pasalnya, Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup.
Dengan putusan MK terkait sistem pemilu hari ini, maka pernyataan Denny tidak benar.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi riang terhadap kebebasan berpendapat dan menyapaikan pikiran," ujar Denny.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo
Denny menjelaskan, langkah menyebar informasi bahwa MK akan putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup merupakan perannya sebagai akademisi.
"Bahwa pa yang saya lakukan sebenarnya adalah peran saya selaku akademi, Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban, "...menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat."," ucapnya.
MK Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: 5 Momen Keren Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Pembicara Seminar di Korea Selatan, Bikin Bangga
Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Masih kata Sadli Isra, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.
Baca Juga: Tanggapan Citra Kirana Usai Rezky Aditya Ditetapkan Sah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Berdasarkan fraksi-fraksi di DPR RI, hanya terdapat satu partai yang ingin sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup, yakni PDIP. Sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Editor : Arief Munandar