LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ihwal MK akan putuskan pemilu menggunakan sistem proporsioanl tertutup tidak benar.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir agar pihak yang memfitnah MK meminta maaf.
Teddy yakin MK dalam memutuskan suatu perkara tidak berdasarkan intervensi pihak manapun.
"Jadi, putusan MK soal Proporsional terbuka, itu bukan karena desakan para pihak, tapi murni dari tafsir hakim MK," kata Teddy sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @TeddGus, Kamis, 15 Juni 2023.
"Makanya yang memfitnah MK bahkan memfitnah Pak Jokowi bahwa putusan MK bakal Proporsional tertutup, gak mau minta maaf nih?" sambungnya.
Denny Indraya Bersyukur MK Tidak Ambil Jalur Hukum
Denny berterima kasih kepada MK karena tidak memilih jalur pidana kepadanya.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi riang terhadap kebebasan berpendapat dan menyapaikan pikiran," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo
Denny menjelaskan, langkah menyebar informasi bahwa MK akan putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup merupakan perannya sebagai akademisi.
"Bahwa pa yang saya lakukan sebenarnya adalah peran saya selaku akademi, Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban, "...menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat."," ucapnya.
Denny juga bersyukur MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: 5 Momen Keren Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Pembicara Seminar di Korea Selatan, Bikin Bangga
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan sykur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," terangnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Masih kata Sadli Isra, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca Juga: Pengguna Instagram Bisa Bagikan Musik di Fitur Notes, Begini Caranya
Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.
Berdasarkan fraksi-fraksi di DPR RI, hanya terdapat satu partai yang ingin sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup, yakni PDIP. Sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Editor : Arief Munandar