LABVIRAL.COM - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menilai ada peran partai politik, DPR RI hingga publik sehingga Mahkamah Konstitusi menolak mengubah sistem pemilu.
Luqman mengatakan, suara partai politik, DPR RI hingga rakyat sangat kuat. Mereka dapat selamatkan demokrasi dan daulat rakyat dari upaya-upaya pembajakan.
"Kontrol rakyat terhadap lembaga-lembaga negara tidak boleh kendor, agar lembaga-lembaga itu tetap tegak lurus pada Konstitusi," kata Luqman sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Denny Indrayana Fitnah MK, Waketum Partai Garuda: Gak Mau Minta Maaf Nih?
Selain itu, Luqman berharap MK tetap konsiten sebagai lembaga yang sepenuhnya tunduk kepada kewenangan yang diberikan Konstitusi.
"Tidak tergoda menambah-nambahkan kewenangan sendiri di luar yang dimandatkan konstitusi. Agar tidak terjadi anarki bernegara," tukasnya.
Putusan Mahmakam Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Masih kata Sadli Isra, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo
Berdasarkan fraksi-fraksi di DPR RI, hanya terdapat satu partai yang ingin sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup, yakni PDIP. Sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Editor : Arief Munandar