LABVIRAL

Muannas Bilang Denny Indrayana Sebar Kabar Bohong, Penuhi Dugaan Tindak Pidana

Pengacara Muannas Alaidid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Cokro TV)

LABVIRAL.COM - Pengacara Muannas Alaidid menilai pakar hukum tata negara Denny Indrayana penuhi unsur tindak pidana menyebarkan kabar bohong.

Denny Indrayana beberapa waktu lalu membuat kicauan di Twitter bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Faktanya, MK hari ini memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Serang Balik PDIP, PSI: Lebih Baik Partai Kecil, tapi Bersih daripada Partai Besar, tapi Kotor

"Apapun motifnya, jelas sudah apa yang dilakukan Deni Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan penyataannya di tengah publik, meski ada proses hukum buat efekjera bagi siapapun," kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Kamis, 15 Juni 2023.

Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Polisikan Denny Indrayana

Hakim MK Saldi Isra menyatakan ihwal pernyataan Denny Indrayana sudah dibahas para hakim. Adapun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke polisi.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja. Karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ujap Saldi usai pembacaan putusan uji materi di Gedung MK Jakarta.

Baca Juga: Yenny Wahid Jadi Tamu Kehormatan di Acara Bimtek PSI di Bogor

Masih kata Saldi, MK akan menempuh langkah lain terhadap Denny, yakni melaporkan Denny ke organisasi advokat.

"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indryana ke organisasi advokat yang Denny berada," jelasnya.

Denny Bersyukur Mahkamah Konstitusi Tidak Buat Laporan Polisi

Denny berterima kasih kepada MK karena tidak memilih jalur pidana kepadanya. Pasalnya, Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Berita Gembira, Fadli Zon Bilang Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sitem Pemilu Pantas Dipuji

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi riang terhadap kebebasan berpendapat dan menyapaikan pikiran," ujar Denny.

Denny menjelaskan, langkah menyebar informasi bahwa MK akan putuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup merupakan perannya sebagai akademisi.

"Bahwa pa yang saya lakukan sebenarnya adalah peran saya selaku akademi, Guru Besar Hukum Tata Negara yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban, "...menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat."," ucapnya.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT