LABVIRAL.COM - Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dibagi menjadi dua jenis yakni kurban sunnah dan nazar.
Keduanya, sama-sama dilaksanakan pada saat Idul Adha tiba hingga hari Tasyrik (11-13 Zulhijah) berakhir. Meski memiliki banyak kesamaan, namun dua jenis kurban tersebut tetap mempunyai perbedaan.
Apa saja perbedaan antara kurban sunnah dan nazar? Tanpa perlu panjang lebar lagi langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!
Baca Juga: Rukun dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha
1.Kurban sunnah
Kurban sunnah adalah menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi dan unta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, di mana dagingnya dibagikan kepada yang berhak.
Dinamakan kurban sunnah, karena ibadah yang dilakukan setahun sekali ini pada dasarnya dihukumi sunnah muakkad dan dikerjakan tanpa disertai niat khusus.
Daging kurban yang ditunaikan dengan maksud untuk menjalankan sunnah Nabi saw, boleh dinikmati oleh tetangga, kerabat, fakir, miskin, bahkan orang yang berkurban.
Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Bisa Pasang Foto Bersama Keluarga
2.Kurban Nazar
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan atau keinginan tercapai. Sebagai sebuah janji, maka sudah sepatutnya wajib untuk ditepati karena jika tidak akan terhitung dosa.
Dari definisi tersebut, kurban nazar bisa diartikan sebagai proses menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dan hari Tasyrik karena sebelumnya telah berjanji akan melaksanakannya.
Sebagai contoh, seseorang berjanji akan menyembelih hewan kurban jika subscriber YouTube-nya mencapai 100 ribu pelanggan. Ketika nanti sudah tiba waktu Idul Adha, maka ia harus segera membayar janji yang telah diucapkannya.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Download Gratis Langsung Pasang Foto
Berbeda dengan kurban sunnah yang dagingnya boleh dimakan orang yang berkurban, daging kurban nazar tidak boleh dimakan yang melaksanakannya.
Dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 15 Juni 2023, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan tentang kurban nazar.
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.”
Begitulah beberapa perbedaan kurban sunnah dan nazar yang harus dipahami oleh setiap muslim.***
Editor : Hadi Mulyono