LABVIRAL

Update Syarat Perjalanan Kereta Api per 12 Juni 2023, Syarat Vaksin Tak Wajib Lagi

Kereta Api Indonesia dengan livery khusus sebagai bentuk dukungan agenda dan presidensi Indonesia di G20. (Sumber : Instagram/KAI121_)

LABVIRAL.COM-Update syarat perjalanan kereta api per 12 Juni 2023. Syarat vaksin sudah tidak wajib.

Hal ini diberlakukan setelah Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 17 tahun 2023 tentang prokes pelaku perjalanan kereta api, dimasa transisi endemik Covid-19.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi Covid-19

Apa saja syarat yang diberlakukan?

1. Vaksinasi tak wajib

Salah satu syarat yang disebutkan dalam SE tersebut adalah syarat vaksinasi sudah tidak wajib.

Tetapi, sebagai tindakan preventif kamu tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua, terutama jika punya risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

2. Boleh buka masker

Calon penumpang juga bisa melepas masker saat di area stasiun, atau di dalam kereta api jika dalam kondisi sehat.

Tapi kalau lagi kurang fit, dianjurkan tetap memakai masker. Terutama bagi yang tengah mengalami batuk ringan atau flu ringan.

3. Cuci tangan dan membawa hand sanitizer

Tetapi, kamu tetap dianjurkan membawa hand sanitizer atau mencuci tangan secara berkala setelah menyentuh benda-benda yang sering digunakan bersamaan. Seperti pintu kereta api.

Baca Juga: Ingat, Mulai 15 April 2023, Kereta Api Lokal Merak hanya Sampai Cilegon

Kalau lagi gak enak badan, dianjurkan menjaga jarak dan menghindari kerumuman.


Syarat terbaru naik kereta api berlaku mulai 12 Juni, kemarin.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT