LABVIRAL.COM - Penyembelihan hewan kurban seperti kambing dan sapi ketika Idul Adha merupakan momen yang sangat dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia.
Layaknya ibadah pada umumnya, proses penyembelihan tersebut harus melalui prosedur yang ditetapkan syariat agar daging kurban menjadi halal untuk dikonsumsi.
Nah, dalam artikel ini, Labviral.com akan lebih spesifik membahas hukum membaca Bismillah saat penyembelihan hewan kurban. Apakah diwajibkan? Simak sampai habis artikel ini yuk!
Baca Juga: Rukun dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha
Hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban
Terkait hukum membaca basmalah (Bismillahirrahmanirahim) ketika menyembelih binatang kurban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Dikutip dari Bincang Syariah pada Sabtu, 17 Juni 2023, ulama mazhab Syafii mengatakan bahwa hukum membaca bismillah adalah sunnah. Maka dari itu, jika lupa atau sengaja tidak membaca, maka penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha tetap sah.
Sementara itu menurut mazhab Malikiyah, Hanfiyah dan Hanabilah kalimat tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi agar daging hewan menjadi halal.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Langsung Pasang di Media Sosial
Adapun ulama Dzahiriyah dan beberapa ulama salaf berpendapat bahwa membaca basmalah menjadi syarat utama penyembelihan sehingga tidak boleh ditinggalkan baik karena lupa apalagi disengaja.
Dalam berbagai hadis, dijelaskan bahwa Rasulullah saw saat menyembelih hewan akan membaca basmalah terlebih dahulu.
Editor : Hadi Mulyono