LABVIRAL

Hukum Melempar Jumrah dengan Cara Diwakilkan Jemaah Haji Lain

Melempar jumrah. (Sumber : Kemenag Kalsel)

Pertama, badal secara keseluruhan yakni mewakilkan seseorang yang dilakukan sejak dari Tanah Air. Sebagai contoh ada jemaah yang punya nazar untuk melakukan ibadah haji, tetapi karena suatu hal, bisa karena sakit, atau wafat, itu tidak bisa ditunaikan.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Siap Mengahtakan Suasa Lebaran Haji 2023

Kedua, badal haji sejak di Tanah Suci yang dikerjakan karena seseorang jatuh sakit, atau dalam kondisi lain, yang menyebabkan ketidakmungkinannya menunaikan salah satu rukun atau wajib ibadah haji.

Dari sini, hukum lempar jumrah yang diwakilkan adalah boleh karena darurat yang dalam istilah agama disebut al masyaqqah (kesulitan). Sebab agama Islam tidak menganjurkan amal ibadah yang justru membahayakan diri sendiri.

هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Huwajtabākum wa mā ja'ala 'alaikum fid-dīni min ḥaraj

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Raya Idul Adha 1444 H, Sambut Kemeriahan Lebaran Haji 2023

"....Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...." (QS. Surah Al-Hajj ayat 78).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa melempar jumrah dengan cara diwakilkan karena adanya kesulitan diperbolehkan.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT