Dengan kecepatan 350 km/jam, KCJB telah melewati kecepatan perjalanan kereta api reguler yang selama ini memiliki kecepatan hingga 120 km/h dan meraih rekor MURI.
3. Waktu tempuh 32 menit
Dikutip dari dephub.go.id, dari hasil uji coba dengan kecepatan tersebut, waktu tempuh dari Stasiun Halim ke Padalarang adalah 32 menit dan dari Stasiun Tegalluar kembali menuju Halim 44 menit.
4. Izin operasi paling lambat 1 Oktober
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait izin operasi pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari Eropa, dan melakukan serangkaian uji coba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.
"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus,” ujar Menhub.
Selain itu, Menhub menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya.
"Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” kata Menhub.
5. Koin diam tak bergerak
Dalam uji coba tersebut juga memastikan unsur kenyamanan serta getaran kereta. Sebab dengan menempuh kecepatan tinggi, biasanya rawan akan getaran.
Dan ternyata KCJB benar-benar nyaman dan minim getaran. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil membuktikan dengan meletakkan koin 500 di kabin. Dan ternyata koin tersebut sama sekali tak bergerak.
"UJI coba kecepatan 300 km/jam kereta Api cepat Jakarta Halim ke stasiun Padalarang.
Kereta ini sangat cepat dan getarannya minim sehingga koin 500 rupiah bisa berdiri dengan sikap sempurna tanpa dilem aica aibon.
Editor : Hadi Mulyono