LABVIRAL

Denny Indrayana Duga Presiden Jokowi Korupsi, Wajib Dimakzulkan?

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Sumber : Twitter)

Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.

๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ง๐—”๐— ๐—”, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.

Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus ๐˜ต๐˜ณ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ช๐˜ฏ ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ง๐˜ญ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ค๐˜ฆ, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.

๐—ž๐—˜๐——๐—จ๐—”, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik.

KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (๐˜–๐˜ฃ๐˜ด๐˜ต๐˜ณ๐˜ถ๐˜ค๐˜ต๐˜ช๐˜ฐ๐˜ฏ ๐˜ฐ๐˜ง ๐˜‘๐˜ถ๐˜ด๐˜ต๐˜ช๐˜ค๐˜ฆ).

๐—ž๐—˜๐—ง๐—œ๐—š๐—”, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara. ๐˜”๐˜ฐ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜จ๐˜ข๐˜ต๐˜ฆ, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau ๐˜ฃ๐˜บ ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ด๐˜ด๐˜ช๐˜ฐ๐˜ฏ oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.

Logika sederhana, ๐˜”๐˜ฐ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜จ๐˜ข๐˜ต๐˜ฆ bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.

Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.

Dengan tiga delik pelanggaran ๐˜ช๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ข๐˜ค๐˜ฉ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฃ๐˜ญ๐˜ฆ) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ธ๐˜ช๐˜ญ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ).

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT