Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.
๐ฃ๐๐ฅ๐ง๐๐ ๐, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.
Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus ๐ต๐ณ๐ข๐ฅ๐ช๐ฏ๐จ ๐ช๐ฏ ๐ช๐ฏ๐ง๐ญ๐ถ๐ฏ๐ค๐ฆ, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.
Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.
๐๐๐๐จ๐, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik.
KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (๐๐ฃ๐ด๐ต๐ณ๐ถ๐ค๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ ๐ฐ๐ง ๐๐ถ๐ด๐ต๐ช๐ค๐ฆ).
๐๐๐ง๐๐๐, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara. ๐๐ฐ๐ฆ๐ญ๐ฅ๐ฐ๐ฌ๐ฐ๐จ๐ข๐ต๐ฆ, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau ๐ฃ๐บ ๐ฐ๐ฎ๐ฎ๐ช๐ด๐ด๐ช๐ฐ๐ฏ oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.
Logika sederhana, ๐๐ฐ๐ฆ๐ญ๐ฅ๐ฐ๐ฌ๐ฐ๐จ๐ข๐ต๐ฆ bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
Dengan tiga delik pelanggaran ๐ช๐ฎ๐ฑ๐ฆ๐ข๐ค๐ฉ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (๐ถ๐ฏ๐ข๐ฃ๐ญ๐ฆ) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (๐ถ๐ฎ๐ธ๐ช๐ญ๐ญ๐ช๐ฏ๐จ).
Editor : Arief Munandar