LABVIRAL.COM-Viral pengemudi harus membayar biaya tol sampai Rp724.000 untuk tujuan Jakarta-Bandung.
Cerita ini dibagikan seorang pengemudi yang akan menempuh perjalanan dari Jakarta-Bandung.
Akun TikTok @leo6688 mengunggah kisahnya yang harus membayar hingga Rp724.000 untuk tujuan Jakarta-Bandung.
Dalam video singkat yang diunggah, tergambar betapa kagetnya ia karena harus membayar mahal sekali untuk biaya tol.
Si pengemudi menceritakan kalau ia dalam perjalanan mau ke Bandung. Tapi sempat salah jalur atau salah masuk tol. Akhirnya keluar di tol. "Keluar tol di kali apa gitu," ujarnya.
Baca Juga: Profil Mitzi Abigail, Kekasih Anthony Sinisuka Ginting yang Dilamar Di Australia
Dan ketika masuk lagi ke tol Bandung lalu keluar di Cikampek, betapa kagetnya karena biaya yang dikeluarkan besar sekali.
"Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek utama, Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa, 724.000 kan aneh banget, emang semahal itu, tol dari Jakarta-Bandung," tanyanya.
Unggahan ini mendapat respons dari netizen lain. Ada netizen yang menyebut jika si pengendara putar balik. Jadi ongkosnya semahal itu.
Jadi, kalau memutar balik memang biayanya akan semahal itu.
Seperti disampaikan akun TikTok @mayor. "Kamu pasti puter balik. Bukan keluar tol terus masuk lagi. Iya semahal itu kalau kamu putar bukan keluar," komentarnya.
Kisah ini juga diunggah pada akun base Twitter @kegblgnunfaedh dan menjadi viral.
@erlanggaleo Bisa jelasiin netizen indonesia #fyp #fypシ゚viral #tol ♬ suara asli - leo6688
Denda bagi pengendara putar balik jalan tol
Unggahan ini dikomentari juga oleh akun resmi Twitter @KemenPU.
"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," komentar dari akun Kementerian Pekerjaan Umum tersebut.
Baca Juga: Ide Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H Bahasa Jawa, Cocok untuk Bikin Status di Medsos
Dalam keterangan lebih lengkap disebutkan:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayat tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Si pengemudi mengatakan dalam pembelaannya kalau dia tak putar balik. Karena sebelumnya mengisi bensin lebih dahulu.
Jadi, kira-kira mana nih yang benar?***
Editor : Hadi Mulyono