Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui sebelumnya BNN merupakan lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Pada laman resmi BNN, tercatat sejak tahun 2009 hingga tahun 2022 BNN telah menangani 7.725 kasus narkotika.
Dari 7.725 kasus tersebut, BNN telah menyita barang bukti yang bila dikonversi ke dalam mata uang rupiah bernilai lebih dari Rp1,1 triliun serta menangkap sekitar 9.283 tersangka.
Sebaran Kasus Narkotika
Angka kasus narkotika dari tahun 2009 hingga tahun 2022 tertinggi adalah pada tahun 2018 sebanyak 1.039 kasus.
Berikut 10 provinsi dengan kasus tertinggi beserta jumlah tersangka yang berhasil diungkap oleh BNN dari tahun 2009 hingga 2012:
Baca Juga: Profil Mitzi Abigail, Kekasih Anthony Sinisuka Ginting yang Dilamar Di Australia
1. Sumatera Utara (530 kasus, 755 tersangka)
2. Jawa Timur (464 kasus, 595 tersangka)
3. Kalimantan Timur (453 kasus, 526 tersangka)
4. Kepulauan Riau (355 kasus, 557 tersangka)
5. Sumatera Selatan (352 kasus, 485 tersangka)
6. Bali (292 kasus, 356 tersangka)
7. Kalimantan Selatan (284 kasus, 422 tersangka)
8. Jawa Barat (274 kasus, 397 tersangka)
9. Sulawesi Tengah (271 kasus, 411 tersangka)
10. Jambi (241 kasus, 410 tersangka)
Editor : Andri S