LABVIRAL

Panji Gumilang Sebut Bermazhab Bung Karno, Rujukannya Buku Di Bawah Bendera Revolusi

Salam aneh Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)

Adapun tentang sah atau tidaknya salat semacam itu, mayoritas ulama berpandangan bahwa salat berjamaah dengan shaf campur pria-wanita dalam satu baris tetap sah.

Meski demikian, secara hukum taklifi dihukumi makruh yang dapat menghilangkan fadhilah salat jamaah.

Bahkan menurut mazhab Hanafi, salat berjamaah yang shafnya dicampur menjadikan jemaah laki-laki menjadi batal sedangkan perempuan tetap sah salatnya.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT