Sudah melapor ke pihak berwajib, malah dapat tekanan
Menurut penjelasan @zanatul_91, keluarga korban ingin menindak lebih dahulu masalah penyebaran video asusila korban sehingga memilih melaporkan ke Cybercrime Polda Banten.
Akan tetapi, malah dapat mendapat tekanan. Lalu, keluarga pelaku anggap masalah revenge porn adalah masalah pacaran biasa.
"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi, " ungkap @zanatul_91.
"Disisi lain, keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka," tambahnya.
Pelaku menyuruh korban bunuh diri saja
Keluarga korban bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Namun, pelaku masih terus menghubungi korban, bahkan menyuruh korban untuk bunuh diri.
"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," imbuhnya.
Kejanggalan proses sidang kedua
Setelah melihat bagaimana perlakuan pelaku ke korban, keluarga korban bertindak melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.
Namun, keluarga korban mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang pertama kasus tersebut.
Informasi persidangan baru didapat saat sidang kedua ketika korban berstatus sebagai saksi, hingga jelas bahwa keluarga dan korban tidak tahu apa dakwaan terhadap pelaku.
Editor : Rozi Kurnia