LABVIRAL.COM - Kasus revenge porn di Pandeglang, Banten yang viral di Twitter mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, hingga perlu menjadi atensi Jaksa Agung.
Komisi III meminta Jaksa Agung memberi atensi khusus. Pelaku diduga memperkosa korban dan merekamnya sebagai alat untuk mengancam. Korban seorang perempuan berinisial Ik (23), sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban sekaligus diduga anak mantan pejabat Pandeglang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta atensi langsung dari Jaksa Agung hingga Komnas Perempuan dan Anak. Sahroni tak ingin kasus tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban.
“Saya sudah baca rentetan kasus ini dan saya rasa ini sangat perlu kita kawal bersama-sama. Kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil. Jangan sampai korban sudah menderita bertahun-tahun dan negara masih tidak bisa menjamin keadilan selama prosesnya. Jadi saya minta atensi khusus dari Jaksa Agung dan Komnas PA terkait kasus ini" kata Sahroni kepada wartawan pada Selasa (27/6/2023).
Atensi dari para pimpinan institusi ini, kata Sahroni, diharapkan dapat membawa harapan di dalam persidangan.
Sebab, baginya, tindakan jaksa di lapangan sudah sangat tidak sejalan dengan apa yang selalu diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Kronologi Revenge Porn Anak Mantan Pejabat Pandeglang Viral Di Twitter Dari Sisi Keluarga Korban
"Kasus ini mulai banyak mengalami kejanggalan pasca dimulainya persidangan. Oknum jaksa dari Kejari Pandeglang diduga banyak melakukan hal-hal tidak profesional. Padahal kita selama ini susah payah membina dan menghimbau agar para jaksa lakukan tugas dengan hati nurani. Jadi kalau benar itu terjadi, maka Pak Kajagung wajib tidak hanya menindak, tapi juga menghukum yang bersangkutan,” ungkap Sahroni.
Politikus Partai NasDem mangaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dirinya juga ingin selama proses berjalan, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pihak manapun untuk mengekspos identitas korban.
"Saya beri catatan tegas, selama proses berjalan, tidak ada yang boleh ekspos identitas korban. Biasakan jaga kerahasiaan identitas korban, kita harus concern terhadap mental korban, sudah terlalu banyak yang ia lalui. Jadi pastikan perangkat negara berikan pendampingan yang baik terhadap korban,” pungkas Sahroni.
Kasus revenge porn menjadi viral lantaran keluarga korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun twitter @zanatul_91 menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya tersebut.
Diketahui, setelah melihat bagaimana perlakuan pelaku ke korban, keluarga korban bertindak melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.
Namun, keluarga korban mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang pertama kasusnya tersebut.
Informasi persidangan baru didapat saat sidang kedua ketika korban berstatus sebagai saksi, hingga jelas bahwa keluarga dan korban tidak tahu apa dakwaan terhadap pelaku.
Lalu sebelum sidang kedua dimulai, korban dan kakak korban yang sebagai saksi dipanggil ke ruang pribadi Jaksa, lalu disuruh ambil jalan damai.
Tak hanya itu, korban sempat dihubungi seorang jaksa berinisial D yang meminta bertemu korban di kafe.
Jaksa inisial D itu mengatakan jika ingin bicara personal dengan korban, dan memintanya untuk pergi seorang diri.
Bahkan korban tidak boleh menceritakan pada siapapun mengenai pertemuan yang dimintanya tersebut.
Akan tetapi korban tidak menurutinya, dan belum jelas mengenai motif jaksa tersebut mengajak bertemu korban di luar persidangan.
"Ibu Kejari Helena kemudian meminta bukti dari pernyataan korban (adik kami) bahwa Jaksa D meminta bertemu korban (adik kami). Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat / percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hhilang ditarik, " kata Kakak korban melalui akun Twitternya
"Namun alhamdulilah, kami (keluarga) berhasil memotret percakapan tersebut terlebih dahulu. Sekelumit cerita ini menunjukan ada intrik tertentu dalam proses hukum yang dialami oleh adik saya selaku korban, " pungkas kakak korban.
Editor : Arief Munandar