Artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."
Baca Juga: 5 Ayat Al-Qur'an tentang Perintah Berkurban saat Idul Adha
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pertanyaan apakah boleh berhubungan di malam takbiran Idul Adha boleh asalkan tidak sedang haid atau nifas, puasa, dan haji.***
Editor : Hadi Mulyono