Tujuan surat edaran ini untuk mengingatkan para PPPK agar melakukan penataan Tenaga Honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Baca Juga: Kota di Jepang Gunakan ChatGPT untuk Bantu Pekerjaan PNS
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN / Honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat edaran tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai Tenaga Honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga Honorer tersebut mendapatkan upah / gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga Honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga Honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan Tenaga Honorer apa saja yang potensial diangkat menjadi ASN PPPK. Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: 6 Ide Bisnis yang Bisa Jadi Mesin Uang Bagi Pensiunan PNS
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah Honorer yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Meskipun demikian, tidak semua Honorer memiliki kesempatan diangkat menjadi ASN. Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah dalam SE Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Berikut 6 Golongan Honorer Potensial Diangkat Jadi ASN PPPK
1. Golongan Tenaga Honorer Pendidikan
Para Tenaga Honorer yang telah berdedikasi dalam bidang pendidikan, seperti guru Honorer atau pengajar di lembaga pendidikan, memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Editor : Rozi Kurnia