LABVIRAL.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berencana membuka pendaftaran PPPK dan CPNS pada September 2023.
Sebelum mendaftar nanti, kamu harus tahu perbedaan PPPK dan CPNS sehingga tidak salah pilih nantinya.
Perbedaan PPPK dan CPNS
1. Pengertian PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS dapat dibedakan dari definisinya. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah para pelamar yang lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tes SKD dan SKB akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Makna Sifat Allah Ar Rauf Lengkap dengan Dalilnya dalam Al-Qur'an
2. Status Kepegawaian
Status kepegawaian menjadi perbedaan yang kedua. CPNS wajib menjalani masa percobaan.
Percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Masa percobaan dilaksanakan setahun.
Usai menjalani percobaan, CPNS akan diangkat menjadi PNS dengan syarat lulus pendidikan dan pelatihan, dan sehat jasmani dan rohani.
Bila dinyatakan memenuhi syarat maka kamu menjadi PNS dan akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), jenjang karir, serta status pegawai tetap.
Sedangkan PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak. Artinya, PPPK berstatus pegawai tidak tetap.
Masa kontrak PPPK tidak menentu, mulai setahun hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi dan kinerja.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023, Lowongan Kerja Dibuka Besar-besaran, Fresh Graduate Ditunggu Mendaftar!
Editor : Arief Munandar