LABVIRAL.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) rencana dibuka pada September 2023.
Sebelum mendaftar sebagai CPNS, kamu perlu mempelajari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mempelajari aturan tersebut akan membuat kamu tahu tentang PNS lebih mendalam, termasuk tentang pangkat dan jabatan, pengembangan karier hingga proses mutasi.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Ayo Ketahui Sebelum Mendaftar Nanti!
Pangkat dan Jabatan PNS
Pangkat dan Jabatan PNS diatur dalam Pasal 68 yang berisi tujuh ayat.
- PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.
- Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
- Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
- PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
- PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan tata cara perpindahan antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Makna Sifat Allah Ar Rauf Lengkap dengan Dalilnya dalam Al-Qur'an
Pengembangan Karier
Pengembangan karier PNS diatur dalam Pasal 69 yang berisi 5 ayat.
- Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
- Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
- Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. - Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023, Lowongan Kerja Dibuka Besar-besaran, Fresh Graduate Ditunggu Mendaftar!
Mutasi PNS
Aturan tentagng mutasi PNS diatur dalam Pasal 73 yang berisi delapan ayat.
- Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
- Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
- Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Baca Juga: Bacaan Surah Ali Imran Ayat 169 Lengkap dengan Isi Kandungannya
Pendaftaran CPNS 2023
Pemerintah menyiapkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK rencananya dibuka September 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK.
Anas menjelaskan, perekrutan CPNS maupun PPPK tahun 2023 memprioritaskan bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
"Pada bulan September 2023, kita akan menetapkan formasi tersebut terlebih dahulu," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, belum lama ini.
Editor : Arief Munandar