LABVIRAL

Cara dan Syarat Ubah Lokasi TPS di Pemilu 2024, Cek Juga Namamu Sudah Terdaftar atau Belum

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos saat Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang ingin mengubah lokasi TPS harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyediakan opsi pindah TPS untuk menjaga hak politik masyarakat, meski tengah berada di daerahnya memilih.

Baca Juga: Pulang Haji Ganjar Pranowo Langsung Cek Dampak Gempa di Wonogiri, Pastikan Sekolah Aman untuk Belajar

Namun, ada dua ketentuan umum yang harus dipahami sebelum pindah TPS sebagai berikut:

  1. Pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.
  2. Pindah TPS hanya dapat dilakukan pada periode tertentu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Biasanya, periode ini dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Sinopsis Primbon dan Daftar Pemainnya, Film Horor Soal Teror yang Dialami Keluarga Keturunan Kerajaan

Syarat Pindah TPS

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
  2. Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.
  3. Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Baca Juga: Terbaru dengan Giselle, Ini 5 Artis Wanita yang Beradu Akting dengan Nicholas Saputra

Proses Pindah TPS

  1. Serahkan Formulir: Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
  2. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
  3. Konfirmasi Pindah TPS: Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2023 dan Hari Besar Penting

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  1. Masuk ke laman infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online'
  3. Masukan Nomor Induk KTP (NIK)

Jika kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, aplikasi tersebut akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika data tidak keluar maka akan muncul peringatan "Data yang Anda masukan keliru/belum terdaftar!"

Daftar Pemilih Pemilu 2024

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

  1. Provinsi Aceh 3.749.037 pemilih
  2. Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih
  3. Sumatera Barat 4.088.606 pemilih
  4. Provinsi Riau 4.732.174 pemilih
  5. Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih
  6. Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih
  7. Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih
  8. Provinsi Lampung 6.539.138 pemilih
  9. Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
  10. Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih.
  11. Provinsi DKI Jakarta 8.252.897 pemilih
  12. Provinsi Jawa Barat 35.714.901 pemilih
  13. Provinsi Jawa Tengah 28.289.413 pemilih
  14. Provinsi DI Yogyakarta 2.870.974 pemilih
  15. Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih
  16. Provinsi Banten 8.842.646 pemilih
  17. Provinsi Bali 3.269.516 pemilih
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat 3.918.291 pemilih
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.008.475 pemilih
  20. Provinsi Kalimantan Barat 3.958.561 pemilih
  21. Provinsi Kalimantan Tengah 1.935.116 pemilih.
  22. Provinsi Kalimantan Selatan 3.025.220 pemilih
  23. Provinsi Kalimantan Timur 2.778.644 pemilih
  24. Provinsi Kalimantan Utara 504.252 pemilih
  25. Provinsi Sulawesi Utara 1.969.603 pemilih
  26. Provinsi Sulawesi Tengah 2.236.703 pemilih
  27. Provinsi Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara 1.867.931 pemilih
  29. Provinsi Gorontalo 881.206 pemilih
  30. Provinsi Sulawesi Barat 985.760 pemilih
  31. Provinsi Maluku 1.341.012 pemilih
  32. Provinsi Maluku Utara 953.978 pemilih
  33. Provinsi Papua 727.835 pemilih
  34. Provinsi Papua Barat 385.465 pemilih
  35. Provinsi Papua Selatan 367.269 pemilih
  36. Provinsi Papua Tengah 1.128.844 pemilih
  37. Provinsi Papua Pegunungan 1.306.414 pemilih
  38. Provinsi Papua Barat Daya 440.826 pemilih

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Film Evil Dead Rise 2023

Pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos sebanyak 3.059, jumlah pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, total pemilih laki-laki dan perempuan di luar negeri 1.750.474.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2024.

Pelaksanaan Pemilu mengacu dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam Pasal 167 ayat (6) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2- bulan sebelum hari pemungutan suara.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT