LABVIRAL.COM - Beginilah asal muasal babi haram untuk dimakan, yang wajib ditaati oleh setiap muslim di mana kita dilarang memakannya meski diolah menjadi makanan jenis apa pun.
Bahkan sekadar minyaknya saja, umat Islam tetap dilarang memakannya sebagaimana ditegaskan Allah Swt dalam Al-Qur'an.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Baca Juga: Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H untuk Acara Keluarga Penuh Makna
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Maidah ayat 3).
Baca Juga: 3 Contoh Kata Sambutan Halal Bihalal Lebaran 2023 di Sekolah yang Penuh Makna
Sejarah babi diharamkan
Asal muasal babi haram untuk dimakan tidak terlepas pada pengalaman hidup Nabi Muhammad saw di Makkah dan Madinah, sekitar abad ke-7.
Ketika itu, daging babi laris manis di pasaran dan menjadi bahan makanan yang populer di masyarakat Arab. Meski belum dibuktikan secara penelitian pada saat itu, namun babi kemudian dilarang untuk dikonsumsi oleh Nabi Muhammad saw atas perintah Allah Swt.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Baca Juga: Apa Itu Investasi? Ada yang Sudah Syariah, Dijamin Halal
Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173).
Sejak turunnya ayat tersebut, babi menjadi salah satu binatang yang haram dikonsumsi meski rasanya dianggap enak oleh sebagian kalangan.
Alasan ilmiah babi hukumnya haram
Apapun yang diharamkan dalam Islam, pasti mempunyai mudharat atau keburukan sehingga wajib dihindari. Daging babi sendiri, diyakini mengandung cacing pita yang sulit mati meski dimasak, yang bisa membahayakan kesehatan tubuh.
Dikutip dari Kemenag Sumbar pada Selasa, 4 Juli 2023, terdapat bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa babi haram untuk dimakan.
Dialah Profesor Rachman Noor, seorang pakar genetika ternak yang menyatakan bahwa babi memiliki tingkat kesamaan SINE (Short Intersperse Nucleotide Element) dan LINE ( long Intersperse Nucleotide Element) yang sangat tinggi dengan manusia.
Baca Juga: Dalil Kewajiban Memberi Nafkah yang Halal untuk Keluarga
Pernyataan tersebut tercantum dalam bukunya yang berjudul "Rahasia dan Hikmah Pewarisan Sifat.”
Akibat kandungan babi itulah, memakan daging babi dapat dinilai sama seperti sifat kanibal, dan dikhawatirkan bisa menyebabkan kelainan generasi berikutnya.
Selain itu, asal muasal babi haram juga tidak terlepas dari kandungan air seni yang melimpah dalam tubuh binatang tersebut.
Baca Juga: Bebas dari Pertanyaan Kapan Nikah, 7 Artis Rayakan Momen Lebaran Bersama Pasangan Halalnya
Alhasil, air kotor itu biasanya akan masuk ke dalam darah dan bahkan bisa mengotori dagingnya. Itulah sebabnya, aroma daging babi dinilai jauh lebih amis jika dibanding dengan daging sapi dan binatang lainnya
Sifat suka kotor-kotoran yang dimiliki babi juga menjadikan hewan ini haram untuk dimakan meski sedikit. Walaupun seiring dengan perkembangan teknologi peternakan, kandang babi dibuat sebersih mungkin, namun binatang ini tetap diharamkan.
Begitulah asal muasal babi haram dimakan yang wajib diimani oleh setiap muslim karena mempunyai kemudharatan.***
Editor : Hadi Mulyono