LABVIRAL

Hukum Memanfatkan Kulit Bangkai untuk Dijadikan Tas, Dompet dan Sebagainya

Ilustrasi kulit bangkai. (Sumber : unsplash.com/Orkun Azap)

Baca Juga: 7 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas yang Benar, Mencucinya Dulu Ternyata Salah

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173).

Baca Juga: 3 Makna Idul Adha yang Lebih dari Sekadar Makan Daging Kurban

Namun jika bangkai seekor binatang telah disucikan dengan cara menyamaknya, maka justru dianjurkan untuk dimanfaatkan.

Dari Aisyah ra istri Nabi saw, bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan untuk mengambil manfaat terhadap kulit bangkai apabila telah disamak. (HR. Abu Dawud).

Kemudian dalam hadis lain dari Ibn Abbas ra ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Setiap kulit hewan yang disamak maka ia telah menjadi suci." (HR. al-Turmudzi).

Dari penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa hukum memanfaatkan kulit bangkai hewan adalah boleh.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT