LABVIRAL

Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar Hari Ini, Ini 14 Pelanggaran yang Kena Tilang

Ilustrasi tilang manual yang dilakukan oleh polisi (Sumber : ntmcpolri)

LABVIRAL.COM-Operasi Patuh Jaya 2023 digelar mulai hari ini, Senin, 10 Juli 2023. Sebanyak 14 pelanggaran bakal kena tilang polisi.

Selama 14 hari mendatang, 10 Juli 2023-23 Juli 2023 Operasi Patuh Jaya bakal dilaksanakan di wilayah kepolisian daerah Yogyakarta.

Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

Terdiri dari personel gabungan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta jajarannya bertindak simpatik dan humanis.

Baca Juga: Stut Motor Bisa Ditilang?

“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” ujar Karyoto dalam sambutannya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

Karyoto mengatakan, tema utama dari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 yakni patuh dan tertib berlalu lintas merupakan cermin moralitas bangsa, yang menjadi suatu visi yang besar dan suatu tantangan yang tidak mudah.

“Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas,” jelasnya dikutip dari ntmcpolri.info.

Karyoto menambahkan, dengan proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas kembali.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik, Pahami Sebelum Kaget datang Ditagihan

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.

14 jenis pelanggaran target operasi

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

Pelanggaaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Penting dan Darurat di Yogyakarta, Kantor Polisi, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Latif meminta masyarakat mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT