LABVIRAL.COM - Salah satu hal yang penting diketahui bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan adalah bisa klaim saldo. Pasalnya, tak sedikit yang menanyakan apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat status kepegawaian masih aktif?
Menurut Penata Madya Komunikasi Internal di BPJS Ketenagakerjaan, Brian Radiastra, menjelaskan bahwa pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan apabila status karyawannya masih aktif.
"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," kata Brian kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga: Memahami Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, dari Manfaat, Syarat hingga Cara Klaimnya
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Langkah-langkahnya Cepat dan Gampang
Menurut Brian, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja. Pekerja yang bersangkutan pun harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRS agar proses klaim bisa dilakukan.
"Umumnya 1 bulan setelah resign. Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," ujar Brian.
Selanjutnya, untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya bisa dilakukan dengan adanya paklaring, yakni salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring sendiri merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu instansi perusahaan, yang juga dilengkapi dengan posisi jangka waktu bekerja.
Berikut ini adalah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- NPWP (jika ada).
- Foto Diri terbaru (tampak depan).
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratan, yakni harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !
Sementara itu, untuk surat keterangan pensiun tersebut, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau terkena PHK.
Pengajuan pun bisa dilakukan dengan online atau daring. Semua berkas atau dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan sesuai format yang diminta.***
Editor : Efendi AW