LABVIRAL.COM - UMK Bandung, Cimahi dan Sumedang 2023 atau yang dulu disebut UMR Bandung, Cimahi dan Sumedang 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Angka UMK Bandung, Cimahi dan Sumedang 2023 yang dulunya disebut UMR Bandung, Cimahi dan Sumedang 2023 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jawa Barat 2023.
Tak hanya UMK Bandung 2023, Cimahi dan Sumedang, UMK di kabupaten dan kota lain di wilayah Provinsi Jawa Barat juga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang sama.
Baca Juga: Cepat Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Fasilitasi Pendampingan dan Bantuan bagi Pelaku UMKM di Jember
UMK Bandung 2023, UMK Cimahi dan Sumedang inilah yang kemudian akan menjadi acuan angka penggajian terendah di tiga wilayah tersebut sepanjang tahun 2023.
Apa itu UMK, UMP dan UMR? UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota, sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi, lalu UMR adalah Upah Minimum Regional
UMP Jawa Barat akan menentukan angka upah minimum terendah, sehingga di Provinsi Jawa Barat tidak ada angka UMK yang lebih rendah dari UMP Jawa Barat 2023.
Angka UMP Jabar ini akan menjadi salah satu variabel dalam perhitungan UMK di Jawa Barat. Jika dalam perhitungan UMK ditemukan hasil yang lebih rendah dari UMP, maka kabupaten atau kota tersebut akan menggunakan UMP sebagai UMK nya.
UMR sendiri merupakan istilah yang umum dipakai sebelum muncul istilah UMK. Jadi UMR dan UMK pada prinsipnya sama, hanya perbedaan istilah saja.
Kapan UMK dan UMP ditetapkan?
Setiap tahun pemerintah akan menghitung angka UMP dan UMK. Biasanya perhitungan dilakukan menjelang akhir tahun karena akan diberlakukan pada tahun berikutnya.
Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebuah provinsi paling lambat menentukan angka UMP pada tangga 21 November.
Setelah UMP ditetapkan barulah kabupaten kota di wilayah provinsi tersebut dapat melakukan perhitungan UM karena angka UMP merupakan salah satu variabel perhitungannya.
Jadwal penetapan UMK sesuai PP 36 tahun 2021 adalah setiap tanggal 30 November dan akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya.
Lalu, berapa UMP Jawa Barat dan UMK di Bandung, Cimahi dan Sumedang?
UMP Jawa Barat 2023
gaji
UMP Jawa Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMK Kota Bandung 2023
Ilustrasi layar smartphone melihat transferan gaji
UMK Kota Bandung pada tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 4.048.462,69 dari Rp.3.774.860,78.
Hal tersebut merupakan kenaikan yang signifikan, dimana angka tersebut naik sebanyak Rp273.601,91.
UMK Kabupaten Bandung 2023
gaji
UMK Kabupaten Bandung 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kota Bandung. UMk Kabupaten Bandung 2023 naik menjadi Rp 3.492.465.
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023
gaji
UMK Kabupaten Bandung Barat naik menjadi Rp3.480.795. Sebagai perbandingan UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 sebesar Rp 3.248.283.
Artinya di tahun 2023 ini, UMK Kabupeten Bandung Barat mengalami kenaikan sebesar Rp 232.512.
UMK Cimahi 2023
gaji
Sementara itu, nilai UMK Kota Cimahi ditetapkan menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 241.425,25 daripada UMR Kota Cimahi tahun 2022, yakni Rp 3.272.668.
UMK Kabupaten Sumedang
Illustrasi - orang yang memiliki gaji tinggi
UMK Kabupaten Sumedang 2023, naik sebesar 7,07 persen dari UMK tahun 2022.
Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10.
Apakah Perusahaan Boleh Membayar Upah Di Bawah UMK atau UMP?
Menurut Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah.
Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar UMP atau UMK sesuai daerah perusahaan itu berdiri.
Jika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan memengaruhi penggajian karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama karyawan.
Namun, setelah lewat 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Deretan Artis yang Bermasalah dengan Karyawannya, Terbaru Tasyi Athasyia Dituding Tak Bayar Gaji
Sanksi Membayar Gaji di Bawah UMK atau UMP
Bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMK atau UMP akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMK atau UMP, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Inilah informasi UMK Bandung, Cimahi dan Sumedang. Jangan sampai kamu tidak tahu saat melamar kerja atau bernegosiasi dengan HRD.
Dengan mengetahui angka UMK di setiap wilayah kabuapten atau kota, setidaknya kamu punya gambaran jika bekerja di wilayah tersebut.
Semoga informasi UMK Bandung, Cimahi dan Sumedang, bisa membantu kamu dalam menentukan gaji.
Editor : Rozi Kurnia