Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja
UU Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
Tujuan Omnibus Law Cipta Kerja
1. Mendorong Investasi
Omnibus Law Cipta Kerja diyakini dapat mendorong investasi dengan tujuan mempercapat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat - daerah, memberikan kemudahan berusaha, mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih, mengilangkan ego sektoral.
2. Mencitakan Lapangan Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja akan menciptakan lapangan kerja lebih banyak dibandingkan hanya 2-2,5 juta per tahun tanpa Omnibus Law.
UU Cipta Kerja diharap membuat iklim investasi kondusif sehingga akan menyerap lebih banyak pekerja, pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang, dan produktivitas pekerja meningkat.
3. Penyederhanaan Perizinan Usaha
Pasal-pasal terkait perizinan paling dominan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. Sebanyak 700 Pasal dari 52 Undang Undang yang mengatur perizinan diintegrasikan sehingga terpadu, efisien dan efektif untuk mempermudah berusaha.
4. Kemudahan Perizinan Dasar
Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah Undang Undang yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan geudung.
5. Kemudahan Perizinan Sektor
Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan sektor dari puluhan Undang Undang dan ratusan pasal yang terkait dengan banya sektor dan menimbulkan ego sektoral.
6. Persyaratan Investasi Dipermudah
Dengan UU Cipta Kerja persyaratan untuk berinvestasi menjadi lebih sederhana.
7. Percepatan Proses Izin Berusaha
UU Cipta Kerja membuat proses berusaha menjadi lebih cepat dan mudah.
8. Pengembangan Bisnis Halal
UU Cipta Kerja mendorong pengembangan bisnis produk halal, termasuk mempermudah akses bagi UMK.
Editor : Arief Munandar