LABVIRAL

Anggota DPRD Diduga Main Slot saat Rapat, Ini Dosa Judi dalam Islam

Ilustrasi Judi Online (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Media sosial tengah dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan anggota DPRD diduga main slot (judi online).

Padahal dalam rekaman yang beredar luas di masyarakat, wakil rakyat tersebut diyakini sedang mengikuti rapat bersama anggota dewan lainnya.

Bagaimana Islam memandang perjudian yang telah membuat masyarakat resah tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini yuk!

Baca Juga: Dosa Menghardik Anak Yatim dan Dalilnya Menurut Al-Qur'an

Kronologi anggota DPRD main slot

Berdasarkan informasi yang diperoleh Labviral.com, terduga pelaku judi online tersebut merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP bernama Cinta Mega.

Ia disinyalir telah bermain sebuah game yang menyesatkan tersebut saat rapat paripurna yang membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022.

Alhasil, Cinta Mega banjir hujatan dari publik yang mengecam perbuatannya, terlebih karena dilakukan saat rapat yang tentu ada kepentingan rakyat di dalamnya.

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Arafah, Menghapus Dosa hingga Mendapat Syafaat

Akan tetapi, Mega membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia tidak memainkan judi online melainkan Candy Crush.

Berbeda dengan slot, Candy Crush bisa dimainkan tanpa perlu mengirim uang terlebih dahulu sehingga tidak masuk dalam kategori judi. Terlepas benar atau tidaknya pengakuan Cinta Mega, menarik untuk dibahas bagaimana pandangan Islam terhadap judi yang saat ini mempunyai berbagai jenis dan caranya.

Dosa bermain slot

Tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa hukum bermain slot (judi online) adalah haram, sebagaimana yang telah dikatakan Allah Swt dalam firman-Nya.

Baca Juga: Doa Memohon Ampun atas Segala Dosa, Yuk Amalkan Setiap Hari

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-'afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la'allakum tatafakkarụn.

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al Baqarah ayat 219).

Baca Juga: 2 Doa Menerima Daging Kurban Sesuai Sunnah, Arab, Latin dan Artinya

Dari ayat di atas jelas bahwa meski judi online terkadang menggiurkan karena hadiahnya yang besar, tetapi perbuatan tersebut termasuk dosa besar sehingga wajib dihindari.

Bukan hanya dosa kepada Allah Swt karena telah melanggar larangan-Nya, tetapi judi juga bisa menimbulkan dosa sosial.

Sudah banyak terjadi, judi online dan jenis lainnya membuat orang rugi banyak uang, bahkan sampai ada yang nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang. Dalam ayat lain allah Swt kembali mengingatkan manusia akan bahayanya judi.

Baca Juga: Bisa untuk Update Status Sosmed, Ini Ucapan Selamat Idul Adha Sesuai Sunnah

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn.

Artinya: "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al Maidah ayat 91).

Dengan demikian, perbuatan anggota DPRD yang diduga main slot alias judi online ketika rapat, jelas tidak boleh ditiru apapun alasannya.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT