LABVIRAL

Aturan Kampanye Putaran Kedua Capres-Cawapres 2024, Kewajiban KPU hingga Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Gedung Komisi Pemilihan Umum

Debat Capres-Cawapres Putaran Kedua

Debat capres-cawapres putaran kedua dilaksanakan guna menajamkan visi, misi, citra diri, dan program masing-masing pasangan calon. Pelaksanaan debat putaran kedua difasilitasi KPU.

Debat capres-cawapres putaran kedua diselenggarakan sebanyak dua kali pada masa kampanye.

Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atai lembaga penyiaran swasta.

Debat pasangan calon dapat disiarkan ulang pada masa kampanye putaran kedua.

Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
  9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
  10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
  11. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
  12. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
  13. 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
  14. 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT