LABVIRAL

Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dilakukan Saat Terjadi Bencana?

Ilustrasi bencana (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan terkait kampanye Pemilu 2024 jika terjadi bencana.

Aturan tersebut terlampir dalam Pasal 81 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 81 berbunyi: dalam hal terjadi bencana pada tahapan Kampanye Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Kampanye Putaran Kedua Capres-Cawapres 2024, Kewajiban KPU hingga Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Ketentuan mengenai tahapan kampanye pemilu sesuai protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Dengan demikian, kampanye Pemilu 2024 tetap dijalankan meski dalam kondisi diterpa bencana.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

1. Partai Politik

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca Juga: Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

2. Alat Peraga Kampanye

Bahan kampanye pemilu berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya dilarang dipasang di:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan-jalan protokol;
  6. jalan bebas hambatan;
  7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. taman dan pepohonan.

Alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Waspada! 5 Tanda Penuaan Gigi yang Mudah Dikenali

3. Tim Kampanye Peserta Pemilu

Ada sejumlah larangan bagi pelaksana kampanye baik bagi peserta maupun tim suksesnya. Berikut larangannya:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

4. ASN Dilarang Ikut Kampanye

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara;
  7. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
  9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
  10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
  11. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
  12. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
  13. 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
  14. 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT