LABVIRAL.COM - Di Indonesia, masyarakat pada umumnya menghindari bulan Muharam untuk melangsungkan acara pernikahan, khitanan atau perayaan lainnya.
Khususnya bagi masyarakat Jawa, setelah masuk malam 1 Suro biasanya memang dilarang untuk menyelenggarakan pesta. Lebih banyak mereka memilih bulan lain seperti Zulhijah karena dianggap membawa berkah dan keberuntungan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap kebiasaan masyarakat tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Rasul Penambah Pahala pada Malam Jumat
Larangan bulan Muharam
Berdasarkan penelusuran Labviral.com dari berbagai sumber, tidak ditemukan dalil satu pun yang menjelaskan tentang larangan menikah pada bulan Muharam.
Maka dari itu, sebenarnya boleh-boleh saja umat Islam mengadakan acara pernikahan pada bulan tersebut untuk mengharap ridha Allah Swt. Adapun larangan bulan Muharam yang memang ada dalilnya antara lain:
1. Dilarang bermaksiat
Tidak hanya saat bulan Muharam saja, setiap muslim dilarang berbuat maksiat sebagaimana ditegaskan oleh Allah Swt. Maksiat seperti mabuk, berzina, makan uang haram dan lain sebagainya dilarang setiap hari.
Baca Juga: Dosa Menghardik Anak Yatim dan Dalilnya Menurut Al-Qur'an
2. Merayakan hari Karbala
Disadur dari laman resmi MUI pada Sabtu, 22 Juli 2023, umat muslim dilarang mengikuti acara Karbala pada tanggal 10 Muharam.
Peringatan tersebut dilakukan oleh kelompok Syiah di Karbala untuk memperingati wafatnya cucu Nabi Muhammad saw yakni Husein bin Ali bin Abi Thalib karena perang Karbala pada 10 Muharram 61 H/680.
Biasanya mereka akan melukai diri sendiri dengan senjata tajam seperti pisau dan pedang, sebagai bentuk penyesalan atas wafatnya Husein bin Ali bin Abi Thalib.
Baca Juga: Makna Sifat Allah Ar Rauf Lengkap dengan Dalilnya dalam Al-Qur'an
3. Berperang
Larangan selanjutnya pada bulan Muharam yakni berperang sebagaimana ditegaskan Allah Swt dalam salah satu firman-Nya.
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
Inna 'iddatasy-syuhụri 'indallāhiṡnā 'asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa min-hā arba'atun ḥurum, żālikad-dīnul-qayyimu fa lā taẓlimụ fīhinna anfusakum wa qātilul-musyrikīna kāffatang kamā yuqātilụnakum kāffah, wa'lamū annallāha ma'al-muttaqīn.
Baca Juga: 4 Hikmah Meluruskan Shaf, Salat Berjamaah Jadi Semakin Sempurna
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. At Taubah ayat 36).
Begitulah penjelasan tentang perkara yang dilarang pada bulan Muharam, di mana tidak termasuk pernikahan.***
Editor : Hadi Mulyono