LABVIRAL

Viral Membaca Surah Al Fatihah Sebelum Memulai Kegiatan Dicap Bidah, Benarkah?

Surah Al Fatihah. (Sumber : twitter.com/@fotodakwah)

Dengan tegas situs tersebut menyatakan bahwa Surah Al Fatihah dilarang dibaca untuk membuka maupun menutup suatu doa maupun dalam majelis.

Padahal menurut Al-Qur'an, tujuh ayat tersebut justru dianjurkan untuk dibaca berulang-ulang.

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَٰكَ سَبْعًا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ

Wa laqad ātaināka sab'am minal-maṡānī wal-qur`ānal-'aẓīm.

Artinya: "Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." (QS. Al Hijr ayat 87)

Menurut para ulama, yang dimaksud dengan tujuh ayat di atas ialah Surah Al Fatihah. Dengan demikian, hukum membaca Surah Al Fatihah sebelum memulai kegiatan adalah boleh dan justru akan mendatangkan pahala.

Baca Juga: Bacaan Surah Al Jumuah ayat 9 dan 10, Perintah Salat Jumat dan Mencari Rezeki

Surah Al Fatihah adalah doa

Ilustrasi Al-Qur'an surah Al-Baqarah.Ilustrasi Surah Al-Fatihah.

Argumentasi yang dibangun Foto Dakwah adalah menganggap bahwa doa tidak perlu dimulai dengan Al-Fatihah karena yang disunnahkan ialah memuji Allah dan membaca sholawat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian berdoa maka hendaklah memulai dengan memuji Allah dan memuja-Nya, kemudian hendaknya membaca sholawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian berdoa setelah itu dengan apa yang dia inginkan.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT