LABVIRAL

Polemik KPK dengan TNI Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Mahfud MD: Tak Perlu Lagi Diperdebatkan

Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber : Instagram/mohmahfudmd)

LABVIRAL.COM - Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyorot soal penangkapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri ditangkap atas dugaan suap dalam proyek Basarnas.

Mahfud MD mengatakan penangkapan Henri oleh KPK menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan. 

Atas dasar itu, Mahfud berharap problem yang terlanjur mencuat tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca Juga: Zodiak Sagitarius Hari ini: Ramalan Zodiak Sagitarius Tahun 2023 Sabtu 29 Juli. Kesehatan, Cinta, Keuangan, dan Karir

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Mahfud melanjutkan, terpenting sekarang meneruskan pokok masalah, yakni mengusut dugaan korupsi yang menjerat Henri.

"Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," tuturnya.

Baca Juga: Surah Yasin Ayat 9 dan Tafsirnya, Peringatan Bagi Orang yang Sombong

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," imbuhnya.

Mahfud khawatir perdebatan kewenangan KPK di ruang publik justru menyebabkan subtansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tuntasnya.

Baca Juga: Surah Yasin Ayat 36, Bukti Allah Menciptakan Manusia Berpasang-pasangan

Polemik KPK dan TNI

KPK menetapkan Kabarsanas Marsdya TNI Henri Aldian dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap. 

Setelah penetapan tersangka tersebut, TNI langsung menyoroti. Mereka menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat.

Baca Juga: Zodiak Scorpio Hari ini: Ramalan Zodiak Scorpio Tahun 2023 Sabtu 29 Juli. Kesehatan, Cinta, Keuangan, dan Karir

Setelah melayangkan keberatan, KPK mengaki adanya kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi terhadap Henri.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat.

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," imbuhnya.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT