LABVIRAL.COM-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji, Senin (1/8/2023).
Panji dilaporkan oleh sejumlah pihak pada Juni 2023.
Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Baca Juga: Unik! Warga Satu Kampung di NTB Kompak Naik Haji Setelah Panen Tembakau
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia.
1. Kasus Ahok
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara karena dianggap telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Sosok yang lekat disapa Ahok dianggap telah merendahkan surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran. Kasus ini terjadi pada 2016.
2. Ujaran kebencian Rizieq Shihab
Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016 juga pernah melaporkan Rizieq Shihab melakukan dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
3. Kasus Permadi Arya alias Abu Janda
Pada tahun 2021, aktivis media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam cuitannya yang dinilai merendahkan agama Islam.
Baca Juga: Fenomena Supermoon, Ini Doa ketika Melihat Bulan Purnama Sesuai Sunnah
4. Kasus Sukmawati Soekarnoputri
Pada tahun 2018, Sukmawati Soekarnoputri, putri dari presiden pertama Indonesia Soekarno, dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam puisinya yang dianggap merendahkan agama Islam.***
Editor : Hadi Mulyono