LABVIRAL.COM - Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menangani kemiskinan guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Orang yang mengidap kemiskinan disebut fakir miskin. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.
Baca Juga: Cara Membuat Laporan PKL SMK Paling Lengkap dan Jelas
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister Kemensos
Dalam diktum kedua, fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
Kriteria di atas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.
Baca Juga: Cara Menghapus Virus Chromium Secara Permanen di Laptop dan PC
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister Kemensos
Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari :
- Gelandangan;
- Pengemis;
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
- Korban Tidak Kekerasan;
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
- Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
- Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
- Penderita Thalassaemia Mayor; dan
- Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Tidak Tahan Dikritik Balik Soal Bajingan Tolol, Rocky Gerung Berikan Klarifikasi
Kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam rumah tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat Abstrak, Panduan Praktis untuk Menyusun Ringkasan Karya Ilmiah
Dampak Kemiskinan
- Tingginya tingkat kriminalitas.
- Tertutupnya akses pendidikan.
- Tingginya tingkat pengangguran.
- Pelayanan kesehatan yang memburuk.
- Tingginya angka kematian.
- Kekacauan.
- Negara dinyatakan pailit.
- Cara Menghindari Kemiskinan
Baca Juga: Bacaan Surah Al Baqarah Ayat 152 dan Tafsirnya, Perintah Zikir kepada Allah
Cara Mencegah Kemiskinan
- Bantuan dari pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja.
- Memudahkan akses pendidikan jangan sampai ada siswa putus sekolah.
- Pendidikan wirausaha.
- Mempermudah akses pelayanan kesehatan.
- Menstabilkan pertahanan dan keamanan.
- Mengurangi hutang luar negeri.
- Bantuan regulasi pemerintah.
- Menstabilkan harga kebutuhan primer.
- Memudahkan akses informasi.
Editor : Arief Munandar